Rabu, 10 November 2010

Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat Lajnah Daimah


Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan ser-tifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.



Jawaban:
Jika pemeriksaan dan pengobatan wanita bisa dilakukan oleh dokter wanita muslimah, maka tidak boleh memeriksakan atau meminta pengobatan kepada dokter laki-laki walaupun muslim. Tapi jika tidak bisa, dan kebutuhannya mendesak untuk segera diobati, maka dokter laki-laki yang muslim itu boleh memeriksanya dengan dihadiri oleh suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah atau terjadi hal-hal yang tidak terpuji. Jika tidak ada dokter muslim maka tidak apa-apa dokter kafir dengan syarat tadi. Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Rujukan:
Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (19), Lajnah Da'imah, hal. 149.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Sumber: http://fatwa-ulama.com

0 komentar:

Posting Komentar